Pasal 1: Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh karyawan, guna meningkatkan produktivitas dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Pasal 2: Syarat Ketersediaan WFH
- Alokasi Waktu: Karyawan yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan yang tercantum dalam kebijakan ini berhak mengajukan permohonan alokasi waktu kerja dari rumah dengan maksimal dua hari dalam seminggu.
- Alasan yang Sah: Permohonan WFH harus didasarkan pada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti:
- Sakit (dengan disertakan surat keterangan dokter)
- Urusan keluarga yang mendesak (dengan penjelasan yang rinci)
- Alasan lain yang bersifat darurat dan disetujui oleh atasan langsung.
- Permohonan: Permohonan WFH harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung minimal 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan WFH/pada saat hari H dan disetujui oleh atasan langsung.
Pasal 3: Peninjauan dan Evaluasi
- Peninjauan Tambahan: Permohonan WFH yang melebihi alokasi yang telah ditetapkan akan ditinjau ulang oleh atasan langsung untuk memastikan alasan yang diajukan valid dan mendesak.
- Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan menjadi catatan evaluasi kinerja karyawan yang bersangkutan dan dapat berdampak pada penilaian kinerja akhir.
Pasal 4: Tanggung Jawab Karyawan
- Produktivitas: Karyawan yang bekerja dari rumah tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas dan mencapai target yang telah ditetapkan.
- Ketersediaan: Karyawan harus tetap dapat dihubungi selama jam kerja dan siap untuk mengikuti rapat atau pertemuan virtual sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Pelaporan: Karyawan wajib melaporkan hasil kerja dan kendala yang dihadapi selama bekerja dari rumah kepada atasan langsung/grup telegram secara berkala.
Pasal 5: Ketentuan Lain
Ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan WFH akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan perusahaan.