Pasal 1: Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh karyawan, guna meningkatkan produktivitas dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta memberikan fleksibilitas dalam bekerja.

Pasal 2: Syarat Ketersediaan WFH

  1. Alokasi Waktu: Karyawan yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan yang tercantum dalam kebijakan ini berhak mengajukan permohonan alokasi waktu kerja dari rumah dengan maksimal dua hari dalam seminggu.
  2. Alasan yang Sah: Permohonan WFH harus didasarkan pada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti:
  3. Permohonan: Permohonan WFH harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung minimal 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan WFH/pada saat hari H dan disetujui oleh atasan langsung.

Pasal 3: Peninjauan dan Evaluasi

  1. Peninjauan Tambahan: Permohonan WFH yang melebihi alokasi yang telah ditetapkan akan ditinjau ulang oleh atasan langsung untuk memastikan alasan yang diajukan valid dan mendesak.
  2. Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan menjadi catatan evaluasi kinerja karyawan yang bersangkutan dan dapat berdampak pada penilaian kinerja akhir.

Pasal 4: Tanggung Jawab Karyawan

  1. Produktivitas: Karyawan yang bekerja dari rumah tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas dan mencapai target yang telah ditetapkan.
  2. Ketersediaan: Karyawan harus tetap dapat dihubungi selama jam kerja dan siap untuk mengikuti rapat atau pertemuan virtual sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Pelaporan: Karyawan wajib melaporkan hasil kerja dan kendala yang dihadapi selama bekerja dari rumah kepada atasan langsung/grup telegram secara berkala.

Pasal 5: Ketentuan Lain

Ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan WFH akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan perusahaan.